Terupdate

Kualitas Batu Bara Harus Masuk Revisi UU Minerba, IMEF Ingatkan Pemerintah Indonesia?

Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menyoroti pentingnya memasukkan kebijakan tentang kualitas batu bara dalam Revisi Keempat Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). IMEF menilai bahwa tanpa aturan jelas mengenai standar kualitas, ketahanan energi nasional bisa terancam.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba kembali dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD RI pada 17 Februari 2025. Parlemen menargetkan revisi ini dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025.

Namun, IMEF menilai pemerintah lebih fokus pada pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi dan organisasi keagamaan, sementara ketahanan pasokan batu bara berkualitas belum menjadi perhatian utama.

“Untuk menjaga kualitas kelistrikan nasional, ketahanan pasokan batu bara dalam UU Minerba perlu diperjelas. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat swasembada energi yang menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Ketua IMEF, Singgih Widagdo, Senin (17/2).

Ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada jumlah cadangan batu bara, tetapi juga pada kualitas batu bara yang dipasok ke industri kelistrikan nasional.

Menurut International Energy Agency (IEA), ketahanan energi didefinisikan sebagai ketersediaan sumber daya energi yang stabil dengan harga terjangkau. Sementara World Energy Council menekankan bahwa ketahanan energi juga bergantung pada keandalan infrastruktur serta kemampuan industri energi dalam memenuhi permintaan saat ini dan masa depan.

“Keamanan pasokan batu bara tidak hanya dilihat dari volume cadangan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan standar kualitasnya, risiko ekspor, serta kebutuhan batu bara dalam negeri, termasuk untuk PLN dan produsen listrik swasta (IPP),” jelas Singgih.

Revisi UU Minerba yang tengah dibahas juga mencakup sembilan perubahan utama, termasuk pengaturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha keagamaan. Namun, belum ada kepastian mengenai standar kualitas batu bara yang akan digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Dengan semakin dekatnya pengesahan RUU Minerba, IMEF berharap pemerintah memasukkan aspek kualitas batu bara sebagai bagian dari strategi swasembada energi. Kebijakan ini diyakini dapat memperkuat ketahanan listrik nasional dan mengurangi ketergantungan pada batu bara berkualitas rendah.

Demikian informasi seputar peringatan IMEF ke Indonesia soal aturan kualitas batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mehranschool.Org.