Investasi bodong memang menjadi momok bagi pelaku investasi di Indonesia, setiap tahun masih ada saja korban investasi bodong dan angka kerugiannya bahkan bisa menyentuh angka miliaran bahkan triliunan rupiah.
Masyarakat menengah kebawah memang menjadi sasaran empuk bagi pelaku atau lembaga investasi bodong. Iming-iming keuntungan besar dengan cepat menjadi daya tarik yang selalu didengungkan kepada para korban.
Pengetahuan dan informasi yang belum merata mengenai investasi bodong memang terkadang menjadikan banyak masyarakat terjebak investasi bodong.
Bagi anda yang sudah mulai merasa bahwa investasi yang anda jalankan terjerat Investasi bodong apa sih yang harus dilakukan, nah beberapa hal ini harus anda lakukan.
Indikasi investasi yang anda jalankan berbau investasi bodong terlihat ketika biasanya anda mendapatkan keuntungan setiap bulan dilain waktu mulai tersendat, nah ini dia harus anda mulai pantau dan tanyakan kepada anggota investasi lain.
Mulai telusuri lembaga investasi tersebut mulai dari jajaran petinggi dan bagaimana sistem yang berjalan di dalam lembaga investasi tersebut.
Beberapa hal ini memang berbanding terbalik ketika kita sudah menggelontorkan dana besar, jalan tepat yang harus diambil adalah melaporkan kepada pihak berwajib mulai dari kepolisian dan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika anda belum menyetorkan dana yang besar sebaiknya anda harus segera keluar dari investasi tersebut dan jika bisa segera tarik dana anda disana.
Lebih baik mencegah daripada mengobati, anggapan ini juga cocok dengan kondisi ini. Jika anda memang akan melakukan investasi lebih baik anda harus benar-benar mengetahui detail struktur lembaga, sistem dan skema program dan jenis investasi.
Jangan hanya tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, terlebih jika sudah membawa dan mengatasnamakan tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun selebriti biasanya itu sudah sangat jelas investasi tersebut adalah investasi bodong.
Jika anda ingin semakin aman dan yakin bahwa investasi tersebut bukan investasi bodong cari tahu dan cek di website Otoritas Jasa Keuangan (OJk) http://www.ojk.go.id/id/Default.aspx apakah lembaga investasi tersebut terdaftar dan resmi.
Jika memang investasi tersebut sudah terdaftar dan jelas maka bisa dipastikan lembaga investasi tersebut aman dan terpercaya.