Terupdate

Tarif Bea Keluar Batu Bara: Pemerintah Bahas Kepastian Pengenaan dan Besarannya

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan, sedang melakukan pembahasan untuk memastikan tarif bea keluar (BK) batu bara yang akan dikenakan pada 2026.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan digelar untuk membahas kepastian pengenaan dan besaran tarif bea keluar batu bara yang sesuai dengan harga pasar global.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tarif bea keluar batu bara akan dikenakan hanya ketika harga batu bara mencapai level tertentu. Ketika harga batu bara turun atau anjlok, bea keluar tersebut tidak akan dikenakan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan pengusaha dan kontribusi pemerintah dalam pendapatan negara.

“Ketika harga batu bara sedang tinggi, pemerintah akan mengenakan bea keluar, tetapi ketika harga batu bara turun, bea keluar tidak dikenakan,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/26).

Pemerintah berusaha untuk tidak memberatkan pengusaha, namun tetap memastikan negara mendapatkan keuntungan dari sektor sumber daya alam ini.

Pembahasan Besaran Tarif Bea Keluar Batu Bara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa tarif bea keluar batu bara akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026 meskipun peraturan teknis mengenai besaran dan pengenaan tarif BK belum diterbitkan.

Purbaya juga menyampaikan bahwa tarif BK batu bara akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan level harga, mulai dari 5% hingga 11%, tergantung pada harga batu bara yang berlaku.

“Tarif BK batu bara akan diberlakukan berjenjang mulai 5% hingga 11%, tergantung pada level harga batu bara. Namun, ini masih dalam pembahasan teknis,” kata Purbaya.

Meskipun ada beberapa keberatan dari pelaku usaha, Purbaya menegaskan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan dan berlaku pada tahun 2026.

Pemerintah Indonesia sedang menyusun kepastian tarif bea keluar batu bara yang akan diterapkan mulai 2026. Pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terus berlangsung untuk memastikan pengenaan bea keluar yang adil, baik untuk pengusaha maupun untuk keuntungan negara.

Tarif bea keluar batu bara kemungkinan akan dikenakan secara bertahap, dengan persentase yang bervariasi sesuai dengan harga batu bara di pasar internasional.

Demikian informasi seputar tarif bea keluar batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mehranschool.Org.