Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merencanakan pungutan iuran baru bagi pengusaha batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dengan target implementasi pada Januari 2024. Menteri ESDM, Arifin Tasrif menerangkan hal ini akan menjadi langkah signifikan dalam mengelola Dana Kompensasi Batu Bara (DKB). Simak penjelasan lebih lanjut mengenai skema pungutan iuran dan rencana implementasinya.
Arifin Tasrif menjelaskan bahwa skema tata kelola DKB MIP batu bara di dalam negeri akan dimulai dengan penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai MIP dalam kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB. Saat ini, finalisasi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi faktor penentu kelancaran operasional MIP, yang diharapkan dapat dimulai pada Januari 2024.
Pengelola DKB sebagai MIP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan ditangani oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Calon BUMN yang akan bertindak sebagai mitra instansi pengelola adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diharapkan akan menyetorkan dana kompensasi ke Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah. Arifin Tasrif menegaskan bahwa seluruh calon MIP telah sepakat untuk menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan oleh Bank Mandiri, yaitu sistem eDKB, tanpa mencantumkan leading bank untuk mengelola pungutan iuran dari para pengusaha batu bara.
Proses pemungutan DKB akan tetap dikenakan kewajiban royalti, sementara pada saat penyaluran DKB kepada pemasok batu bara dalam negeri, akan dikenakan kewajiban PPN.
Pengusaha Batu Bara Wajib Iuran dan Bakal Masuk Kas RI?
Dana yang telah disetorkan akan disalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan transaksi atau kontrak Domestic Market Obligation (DMO), setelah dikurangi oleh kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa (fee), dan dana cadangan. Dana royalti oleh IUPK/IUP/PKP2B kemudian akan disalurkan ke kas negara, serta untuk penjualan batu bara Harga Batu Bara Acuan (HBA) khusus dan penjualan batu bara HBA aktual.
Arifin Tasrif menekankan bahwa sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pemungutan dan penyaluran DKB. Dia juga menambahkan bahwa batu bara coking coal dikecualikan dari kewajiban MIP, namun tetap wajib DMO, sehingga perlu pengaturan terkait denda dan kompensasi atas DMO.
Rencana pungutan iuran baru bagi pengusaha batu bara melalui MIP menjadi langkah strategis Kementerian ESDM untuk meningkatkan tata kelola DKB. Implementasi skema ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada sektor batu bara, sambil tetap memperhatikan pengaturan dan ketentuan yang relevan. Para pelaku industri dan pemangku kepentingan diharapkan untuk terus memantau perkembangan dan persiapan terkait implementasi skema ini pada Januari 2024.
Demikian informasi seputar kebijakan pungutan iuran bagi para pengusaha batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mehranschool.org.