Pembahasan RUU Migas menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengaturan tata kelola industri minyak dan gas bumi, termasuk hak ekonomi daerah penghasil. Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta agar rancangan aturan tersebut memuat formula pembagian penerimaan daerah secara lebih rinci agar mekanismenya dapat dihitung, diawasi, dan diverifikasi secara transparan.
Menurut Filep, pengaturan mengenai hak daerah penghasil dalam draf RUU Migas masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Aspek yang perlu diperjelas mencakup besaran pembagian, formula perhitungan, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan penerimaan yang berasal dari sektor migas.
RUU Migas Perlu Perjelas Mekanisme Bagi Hasil Daerah
Filep menilai daerah penghasil memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan produksi migas, sehingga diperlukan kepastian mengenai manfaat ekonomi yang diterima. Dalam draf RUU Migas, disebutkan bahwa daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi migas yang menjadi bagian pemerintah.
Namun, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara detail mengenai persentase pembagian maupun prosedur pelaksanaannya.
Karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang didorong untuk memasukkan ketentuan yang lebih operasional, termasuk mekanisme rekonsiliasi penerimaan serta koreksi apabila terjadi perbedaan pembayaran.
Selain persoalan bagi hasil, Filep juga menyoroti pengaturan participating interest (PI) minimal 10 persen bagi badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, hak tersebut perlu ditegaskan sebagai bagian dari manfaat ekonomi daerah penghasil.
Tantangan yang muncul adalah kemampuan pembiayaan BUMD dalam menjalankan hak partisipasi tersebut. Karena itu, diperlukan skema pembiayaan yang tetap menjaga kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah tanpa menghilangkan hak yang telah diberikan.
Baca Juga: SKK Migas Pertahankan Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk Tata Kelola Bersih
Transparansi Data Migas dan Perlindungan Masyarakat Adat
Dalam pembahasan RUU Migas, akses terhadap data produksi juga menjadi perhatian. Filep meminta pemerintah daerah mendapatkan akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya, serta penerimaan migas yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil.
Keterbukaan data tersebut dianggap penting agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan fiskal dan memastikan kesesuaian antara aktivitas produksi migas dengan penerimaan yang diterima.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD) juga perlu diperjelas. Hal ini berkaitan dengan berbagai aspek seperti tata ruang, pembangunan infrastruktur, tenaga kerja, perlindungan lingkungan, serta dampak sosial di sekitar wilayah operasi.
RUU Migas juga diharapkan memberikan perhatian terhadap perlindungan masyarakat adat di wilayah kegiatan migas. Pengaturan mengenai hak ulayat, kompensasi, konsultasi, penyelesaian konflik, dan pemulihan dampak sosial maupun lingkungan menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Investasi Migas Kuwait: Bahan Bakar Baru untuk Swasembada Energi Indonesia?
Pembahasan RUU Migas diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, dan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Regulasi yang jelas dapat menjadi dasar bagi tata kelola migas yang lebih transparan serta mendukung pembangunan daerah.
RUU Migas tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya energi, tetapi juga menyangkut kepastian pembagian manfaat bagi daerah penghasil. Kejelasan aturan mengenai bagi hasil, data, dan hak ekonomi daerah menjadi faktor penting dalam membangun tata kelola migas yang berkelanjutan.
Demikian informasi seputar perkembangan pembahasan RUU Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Mehranschool.Org.





