Pembangunan PLTA Kayan akan dilaksanakan akhir tahun 2019.
PLTA Kayan akan dibangun di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), dan dinobatkan menjadi pembangkit listrik terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. PLTA Kayan sendiri ditargetkan memiliki kapasitas total 9.000 MW.
Besaran Kapasitas Listrik PLTA Kayan I
Pembangunan PLTA terbesar tersebut direncakan akan melalui lima tahapan pembangunan, dengan lima bendungan secara keseluruhan. PLTA Kayan dalam operasional ke depannya akan memanfaatkan energi dari Sungai Kayan.
Pembangunan PLTA Kayan Tahap I sendiri ditargetkan menghasilkan listrik sebesar 900 MW. Persiapan pembangunan dari konstruksi PLTA Sungai Kayan sendiri sudah dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko.
Pembahasan tersebut melibatkan beberapa pejabat di antaranya Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie, Bupati Bulungan, Sujati, Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra, dan Presiden Direktur PT Kayan Hydro Energi (KHE) di ruang kerja KSP, Senin (11/3/2019).
Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie dilansir dari Niaga.Asia (11/3/2019) menyatakan jika dalam pembangunan PLTA Kayan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Kepala Staf Presiden untuk mengkoordinasi langsung terkait proses pembangunannya.
Beberapa tugas KSP di antaranya adalah memonitor dan mengendalikan pelaksanaan investasi proyek-proyek strategis nasional—termasuk Proyek PLTA Sungai Kayan I hingga V.
“Secara keseluruhan akan menghasilkan listrik 9000 MW (akan dibangun 5 bendungan pembangkit listrik), dengan perkiraan nilai investasi keseluruhan Rp 250 – Rp 300 triliun.,” ungkap Lambrie.
Pembangunan PLTA Kayan sendiri merupakan angin segar bagi pelaksanaan Energi Baru dan terbarukan (EBT) yang dilakukan oleh pemerintah. PLTA Kayan adalah usaha untuk melaksanakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
Melalui pembangunan PLTA Kayan, adalah salah satu bentuk realisasi program EBT. Terkait wacana tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
RUU EBT sendiri merupakan langkah pemerintah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil. Hal tersebut seperti yang telah Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Ridwan Hisyam kemukakan.
Dilansir dari bisnis.com, (5/7/2019), Hisyam menyatakan jika materi RUU EBT kini sudah masuk dalam Prolegnas, sehingga diharapkan sudah mulai dibahas oleh anggota DPR baru pada bulan Oktober 2019.
“Sementara ini sebelum undang-undang itu ada, sebaiknya Kementerian ESDM lebih fokus mendorong program-program EBT,” jelas Hisyam.
PLTA Kayan yang memanfaatkan potensi sungai di Kalimantan adalah salah satu usaha pelestarian ekosistem bumi dan lingkungan. Di tengah penolakan terhadap pemanfaatan energi fosil, PLTA Kayan menjawabnya.