Cara Investasi saham syariah memang bisa dibilang sama dengan investasi saham secara konvesional, hal pertama yang harus dilakukan mungkin sama harus membuka rekening diperusahaan sekuritas dan kemudian menyetorkan uang modal investasi saham.
Namun bagi anda yang belum tahu atau bahkan sama sekali belum pernah mencoba investasi saham syariah ada beberapa hal berbeda terutama kaitanya dengan mendasar berkaitan dengan cara investasi.
Beberapa poin penting yang harus diketahui jika ingin melakukan investasi syariah ini harus anda ketahui, mau tahu simak ulasanya berikut ini.
Harus Sesuai Dengan Ajaran Agama Islam
Ini menjadi pokok utama investasi syariah, menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam merujuk mengenai investasi syariah mulai dari akad, dan pengelolaan emiten harus berlandaskan hokum islam.
Emiten secara langsung harus memiliki SCO (Syariah Compliance Officer) yang secara resmi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai bukti bahwa emiten tersebut menganut investasi syariah.
Ketahui Produk Investasi Syariah
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi saham syariah alangkah baiknya jika anda mengetahui produk dan dari mana perusahaan investasi itu berasal. OJk dan BEI sebagai lembaga pengawas sudah mengeluarkan beberapa perusahaan sekuritas yang memang menjadi mitra resmi untuk investasi syariah di Indonesia.
Jangan sampai ketika anda melakukan investasi syariah kerugian akan anda terima karena tertipu perusahaan sekuritas abal-abal.
Memang saat ini invetasi syariah sedang digandrungi banyak masyarakat Indonesia pada umumnya, mayoritas masyarakat Indonesia yang beragam muslim menjadikan landasan ini harus jelas dan memiliki dasar islam yang kuat sebagai lahan investasi.
Namun pemerintah melalui lembaga keuangan dan MUI dengan tegas mengeluarkan peraturan atau fatwa mengenai mekanisme peraturan sebagai landasan invetasi saham syariah.
Sebelumnya masyarakat masih ragu, investasi saham syariah diyakini tidak sesuai dengan ajaran islam hanya memiliki nama dan slogan ajaran agama namun kenyataanya jauh berbeda.
Dengan adanya peraturan yang meyakinkan dari fatwa MUI tentang invetasi saham syariah membuat masyarakat yang tadinya was-was untuk melakukan investasi menjadi yakin untuk melalukan invetasi saham syariah.