Terupdate

PPH Untuk Emas Antam, Masihkah Mau Investasi Emas ?

Sejak tahun 2017 pemerintah melalui PT Antam Indonesia memberlakukan peraturan baru mengenai pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan.

Kebijakan penerapan PPH untuk emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomer 34/PMK.010/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan 22 yang ditetapkan pada 1 Mei 2017 lalu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Peraturan PPH untuk emas batangan dikenakan 0,45 persen bagi pembeli emas yang mengantongi kartu NPWP dan bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 0,9.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) masih di Peraturan Menteri Keuangan, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan tersebut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Jelas sudah, bahwa PPh 22 ini tidak dikenakaan kepada pembeli emas batangan. Artinya, bila Anda mau membeli emas batangan, tidak perlu hawatir akan kena ajak penghasilan tersebut.

Misal,

Perusahaan/produsen Emas Batangan ‘A’ menjual 100 kg emas sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar), dengan harga per gramnya adalah Rp600.000.

Bila Perusahaan ‘A’ ini menjual emasnya 5 kg, maka jumlah pajak PPh 22 yang harus dibayarkan sebesar Rp13.500.000

Perhitungannya adalah:

= 5.000 gram (5 kg) x Rp600.000 (harga emas per gram) = Rp3.000.000.000 (tiga miliar)

= Rp3.000.000.000 (emas yang dijual) x 0,45% (tarif PPh 22) = Rp13.500.000 (PPh 22)

Jika dihitung lebih detail pembelian untuk emas batangan akan semakin mahal, pembeli akan lebih banyak merogoh kocek lebih dalam untuk harga emas dan juga untuk PPH emas batangan.

Memang kebijakan pemberian PPH untuk pembelian emas sempat dinilai akan membuat masyarakat yang akan investasi emas akan berpikir ulang.

Namun PT ANTAM menyebutkan bahwa hal ini tidak akan berimbas jauh, karena setidaknya PPH emas akan tidak terasa ketika untuk jangka panjang.

Hal yang harus diketahui secara detail adalah bagi pembeli emas adalah untuk PPN pembelian emas perhiasan bukan batangan.

Pemberian pajak PPN diberikan kepada pembeli emas perhiasan dengan besaran 10%, dan jika didetail dengan pembelian Rp 500,000 pembeli akan dikenakan biaya sebesar Rp 550,000.

Jadi bagi anda yang ingin mulai berinvestasi emas memang tidak ada salahnya dan tidak ada kata terlambat, selama anda mengetahui aturan dengan jelas aman investasi emas anda.